Berarti perusahaan Saudara yg harus motong PPh 23 dan memberikan bukti potong ke rekanan Saudara dong. Kalau Anda sebagai pemberi jasa tidak dipotong PPh 23, yg bertanggung jawab tentunya penerima jasa (rekanan). Sedangkan perusahaan Saudara tentu tidak bisa meng-kreditkan, sehingga tentunya penghasilan atas penyerahan jasa tersebut akan tetap Kas: Rp 6.040 . Adapun untuk transaksi sebelum 1 Januari 2009, tarif PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) mengacu pada PER-70/PJ/2007 adalah 15% x perkiraan penghasilan netto. Perkiraan penghasilan netto nya adalah sebesar 30% x jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN. Secara singkat, tarif PPh Pasal 23 atas jasa Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Tugas : Tugas 3 Pajak Penghasilan 1. Pertanyaan. Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2021 = Rp 70. Pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak lain selama tahun 2021 adalah sbb : PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp. 20. PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp. 5. Penghasilan dari cabang di Malaysia termasuk dalam objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU PPh) yang berbunyi: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan 3GW03.

pertanyaan pajak penghasilan pasal 23